duniatambang.co.id – Blok Wabu, daerah dengan kandungan emas yang berada di Provinsi Papua, merupakan bagian dari wilayah Kontrak Karya II PT Freeport Indonesia (PTFI) yang telah dikembalikan ke pemerintah Indonesia pada awal Juli 2015. Pengembalian blok Wabu tersebut merupakan bagian dari kesepakatan dalam amandemen Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dimana PTFI pada saat itu masih menunggu kepastian dari pemerintah dalam perpanjangan operasi kegiatan penambangan yang akan berakhir pada tahun ini. PTFI sendiri telah melakukan eksplorasi di blok Wabu tersebut, namun belum pernah melakukan eksploitasi.
Tahun lalu, Orias Petrus Moedak, selaku Direktur Utama MIND ID menyatakan bahwa pihaknya mendapatkan permintaan dari pemerintah Provinsi Papua untuk mengelola blok Wabu tersebut. Namun pengelolaan tersebut diserahkan Inalum kepada PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) sebagai perusahaan produsen emas. “Ada surat dari Gubernur yang menyerahkan pengelolaan ke MIND ID, tapi yang ahli emas adalah Antam, akan serahkan ke Antam tindak lanjuti. Kami akan kerja sama dengan pemda untuk tambang di Papua, ini masih tahap awal,” kata Orias dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI, Selasa (29/9/2020).
Source: duniatambang.co.id