Pemerintah disinyalir bakal mengubah konsep Badan Layanan Umum (BLU) batu bara menjadi Mitra Instansi Pengelola (MIP) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal ini disampaikan Ketua Indonesia Mining & Energy Forum (IMEF), Singgih Widagdo. “Kemungkinan BLU akan diubah menjadi MIP, itu dipertegas oleh Minerba. Pengubahan ke MIP baru kok, pertemuannya sekira minggu kemarin,” kata Singgih dalam keterangannya, Selasa (10/1).
Pengubahan dari BLU ke MIP PNBP ini bukan tanpa alasan. Kata Singgih, dalam regulasi BLU, pengusaha diharuskan membayar iuran untuk keperluan pendidikan, kesehatan dan layanan sosial lainnya, sementara di MIP, kewajiban tersebut tidak ada.
“Kalau dengan pola BLU harus setoran untuk dana pendidikan dan kesehatan, kalau gak salah 15-25%. Maka diubah menjadi MIP agar tidak ada kewajiban untuk menyetor dana tersebut,” bebernya. Apapun bentuk regulasi yang akan dikeluarkan pemerintah, yang terpenting kata Singgih ada suatu badan atau instansi yang mampu menengahi antara disparitas harga dan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) batu bara baik untuk kelistrikan maupun non kelistrikan.
“Sudah final, belum BLU. Apapun terpenting cepat, mengingat disparitas harga tetap terjadi di 2023 dan keandalan pasokan DMO, khususnya PLN harus terjaga,” jelasnya.
Sebelumnya, aturan tentang pelaksanaan pemungutan iuran ekspor batu bara ini masih berbentuk BLU dan tengah diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham). Singgih pun menyampaikan bahwa konsep MIP juga masih menjadi pembahasan di internal pemerintah. “Kemarin masih BLU, sepertinya MIP masih dibahas dan belum dibawa ke Kemenkumham” ungkapnya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif juga menyatakan alotnya pengesahan BLU lantaran dana ini nantinya akan berupa APBN yang mengharuskan pengusaha memberi pendanaan pendidikan dan kesehatan.
Source: Tambang.co.id