duniatambang.co.id – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 pada tanggal 10 Juni 2020 yang merupakan Perubahan atas Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka Undang-undang Minerba terbaru tersebut resmi di berlakukan.
Lana Saria, selaku Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba Kementerian ESDM, dalam sosialisasi yang digelar Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Selatan pada Sabtu (5/6/2021), mengatakan bahwa seluruh kewenangan perizinan akan dipindahkan ke pusat yang akan dimulai pada 10 Desember 2021. Pernyataan tersebut berdasarkan adanya perubahan pada ketentuan pasal 35 yang sekarang mengatur tentang Perizinan Berusaha Usaha Pertambangan. Pada pasal 35 ayat 4 UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 menyatakan bahwa Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha kepada Pemerintah Daerah Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendelegasian tersebut berupa Izin Usaha Pertambangan untuk mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan di wilayah tersebut sampai 12 mil dari garis pantai.
8 Juni 2021
Penulis: Yuniar Novianti
Editor: Ocky PR