17 - 20 SEPTEMBER 2025

Jakarta International Expo, Jakarta - Indonesia

TAK SEMUANYA BURUK, INI KABAR BAIK SEKTOR ENERGI-TAMBANG 2020

Banyak sektor terpuruk gara-gara pandemi Covid-19 pada 2020, tak terkecuali sektor energi. Meski sebagian sisi terpuruk, namun masih ada beberapa kabar baik di sektor energi dan tambang pada 2020 lalu, mulai dari penurunan harga gas sampai dengan aturan Harga Patokan Mineral (HPM) nikel. Berikut kami rangkum kabar-kabar baik sepanjang 2020 di sektor energi dan pertambangan: 1. Harga Gas untuk Industri Turun Jadi US$ 6 per MMBTUPemerintah dan PGN menurunkan harga gas industri menjadi US$ 6 per juta British thermal unit (MMBTU) untuk tujuh sektor industri. Meski sempat molor gara-gara pandemi, namun penurunan harga gas sudah bisa dinikmati para pelaku industri. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan implementasi penurunan harga gas menjadi US$ 6 per MMBTU selama lima tahun ke depan memiliki dampak untung sekaligus rugi bagi negara. Kerugiannya yang pasti adalah penerimaan negara dari sektor migas akan berkurang akibat penerapan harga baru ini. Hitungannya adalah rugi sekitar Rp 121,78 triliun. Tapi, Arifin melanjutkan, kerugian ini bisa diimbangi dengan penghematan pengeluaran pemerintah untuk subsidi listrik dan kompensasi listrik. Ditambah, jika lancar, akan ada tambahan pajak dan dividen juga dari sektor industri yang diharapkan bisa lebih bergairah dengan harga gas baru ini. Hitung-hitungan kementerian, penghematan dan kompensasi ini berimbas sebesar Rp 125,03 triliun ke negara. Jadi, kasarnya negara masih “untung” Rp 3,25 triliun dari turunnya harga gas ini. “Kita lihat dalam lima tahun 2020-2024 pemerintah akan bisa memiliki kelebihan Rp 3,25 triliun, di mana kehilangan pendapatan tiap tahun bisa di balance dengan penghematan dari subsidi dan kompensasi serta penguatan dari konsepsi pembangkit listrik, serta adanya sektor pajak dari industri dan dividen yang dihasilkan,” ungkapnya saat Raker dengan Komisi VII, Senin (04/05/2020). Angka ini didapat dengan rincian dari penghematan sebagai dampak penurunan harga gas sebesar Rp 125,03 triliun dikurangi penurunan penerimaan negara (gross) akibat penurunan harga gas Rp 121,78 triliun. 

Read more
Source: www.cnbcindonesia.com